KURIKULUM
KALENDER AKADEMIK TAHUN 2011-2012
KTSP 2010-R
BAB I
PENDAHULUAN
- A. Latar Belakang
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai pendidikan tertentu.
Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional, serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh karena itu, kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Kurikulum SDN Blimbing 3 Kota Malang disusun mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) hal ini dimaksudkan untuk menjamin tujuan pendidikan nasional. Dari Delapan Standar Nasional Pendidikan antara lain :
- 1. Standar Isi
- 2. Standar Proses
- 3. Standar Kompetensi Lulusan
- 4. Standar Tenaga Kependidikan
- 5. Standar Sarana dan Prasarana
- 6. Standar Pengelolaan
- 7. Standar Pembiayaan
- 8. Standar Penilaian Pendidikan
Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 (UU 20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2005 (PP 19/2005), tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) mengamanatkan kurikulum pada KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Selain itu, penyusunan KTSP juga harus mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005.
Kurikulum SDN Blimbing 3 dikembangkan dengan harapan dapat memberikan kesempatan pada peserta didik untuk :
- 1. Belajar untuk beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT.
- 2. Belajar memahami dan menghayati.
- 3. Belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif.
- 4. Belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain dan.
- 5. Belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses.
- 6. Belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
- B. Landasan
1. Undang-Undang Republik Indonesia No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP, adalah :
1. Pasal : 1 ayat (19)
2. Pasal : 18 ayat (1),(2),(3),(4)
3. Pasal : 32 ayat (1),(2),(3)
4. Pasal : 35 ayat (2) ; Pasal : 36 ayat (1),(2),(3),(4)
5. Pasal : 37 ayat (1),(2),(3)
6. Pasal : 38 ayat (1),(2)
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.19 tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Ketentuan di dalam PP 19/2005 yang mengatur KTSP adalah :
- A. Pasal : 1 ayat (13),(14),(15)
- B. Pasal : 5 ayat (1),(2)
- C. Pasal : 6 ayat (6)
- D. Pasal : 7 ayat (1),(2),(3),(4),(5),(6),(7),(8)
- E. Pasal : 8 ayat (1),(2),(3)
- F. Pasal : 10 ayat (1),(2),(3)
- G. Pasal : 11 ayat (1),(2),(3),(4)
- H. Pasal : 13 ayat (1),(2),(3),(4)
- I. Pasal : 14 ayat (1),(2),(3)
- J. Pasal : 16 ayat (1),(2),(3),(4),(5),(6)
- K. Pasal : 17 ayat (1),(2)
- L. Pasal : 17 ayat (1),(2),(3) dan
M. Pasal : 20 ayat
3. Standar Isi (SI)
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi (SI) mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam SI adalah :
- A. Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum
- B. Standar Kompetensi (SK)
- C. Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Kelulusan (SKL). SKL merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan ketrampilan sebagaimana yang ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 23 / 2006.
5. SK Kepala SDN Blimbing 3 Nomor : 895/048/35.73.307.01/2010
Tentang Pembentukan Tim Revisi Kurikulum SDN Blimbing 3. Kurikulum SDN Blimbing 3 perlu direvisi dengan harapan sekolah memiliki acuan/pedoman kurikulum sebagai acuan pelaksanaan kegiatan di Sekolah yang terus berkembang. Hal ini mengingat adanya perubahan beban belajar, standar kompetensi, standar kompetensi dasar, serta standar kelulusan yang sudah diberlakukan dan dapat dilakukan sejak tahun pelajaran 2007/2008 pada semua pendidikan dasar, dan satuan pendidikan dapat membuat Kurikulum yang disesuaikan dengan kondisi sekolah serta tetap berpedoman pada BSNP.
C. Tujuan Penyusunan Kurikulum SDN BLIMBING 3
Tujuan disusunnya Revisi Kurikulum SDN Blimbing 3 adalah tersusunnya seperangkat rencana dan pengaturan mengenai :
- 1. Tujuan yang akan dicapai sekolah
- 2. Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Sekolah
- 3. Kalender Pendidikan
- 4. Silabus Pembelajaran Tingkat Sekolah
- 5. Standar Kelulusan Sekolah
D. Pengertian
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Kurikulum SDN Blimbing 3 adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di SDN Blimbing 3. Kurikulum ini terdiri dari :
- 1. Tujuan tingkat satuan pendidikan
- 2. Struktur dan muatan kurikulum tingkat sekolah
- 3. Kalender pendidikan, dan
- 4. Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan atau sekelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup :
- 1. Standar kompetensi
- 2. Kompetensi dasar
- 3. Indikator
- 4. Materi pokok / pembelajaran
- 5. Sumber / bahan / alat belajar
- 6. Kegiatan pembelajaran
- 7. Penilaian
- 8. Alokasi waktu
Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
E. Prinsip–Prinsip Pengembangan Kurikulum SDN Blimbing 3
KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dibawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan atau Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Propinsi untuk pendidikan menengah. Pengembangan KTSP mengacu pada SI dan SKL dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah / Madrasah.
KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
- 1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.
- 2. Beragam dan terpadu
Kurikulum tingkat satuan pendidikan dengan tetap memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang, dan jenis pendidikan serta menghargai dan tidak diskriminasi terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial, ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi subtansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antar subtansi.
- 3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
KTSP yang dikembangkan atas dasar, kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum yang dikembangkan harus memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
- 4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja.
- 5. Menyeluruh dan berkesinambungan
Subtansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.
- 6. Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat, kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, non formal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
- 7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
F. Acuan Operasional Penyusunan Kurikulum SDN Blimbing 3
Sesuai dengan acuan penyusunan kurikulum yang dikeluarkan oleh BSNP, maka kurikulum yang disusun memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- 1. Peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia
- 2. Peningkatan potensi, kecerdasan, minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik.
- 3. Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
- 4. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
- 5. Tuntutan dunia kerja
- 6. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
- 7. Agama
- 8. Dinamika perkembangan global
- 9. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
10. Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
11. Kesetaraan jender
12. Karakteristik satuan pendidikan
BAB II
VISI, MISI, TUJUAN DAN MOTTO SEKOLAH
- A. Tujuan pendidikan
Pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Tujuan pendidikan dasar secara umum adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
- B. Visi Sekolah
Visi SDN Blimbing 3 Malang ádalah terwujudnya anak didik yang mampu mengembangkan IMTAQ dan IPTEK yang berwawasan lingkungan dalam kehidupan bermasyarakat.
- C. Misi Sekolah
Misi yang diemban oleh SDN Blimbing 3 adalah sebagai berikut.
- 1. Menanamkan dasar-dasar berbudi pekerti luhur sebagai manusia yang beriman dan bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa.
- 2. Memberikan keteladanan dalam kehidupan dengan dasar nilai agama dan budaya yang ada di sekolah dan masyarakat.
- 3. Meningkatkan kerjasama yang baik dengan wali murid, komite sekolah dan berusaha mendapat dukungan masyarakat lingkungan sekitar.
- 4. Meningkatkan dan mengembangkan mutu pendidikan, ketrampilan dan teknologi sesuai dengan bobot dan minat siswa.
- 5. Mengembangkan lingkungan sekolah bersih, sehat, dan berwawasan lingkungan
- D. Tujuan Sekolah
Tujuan yang ingin dicapai SDN Blimbing 3 adalah sebagai berikut:
- 1. Dapat mengamalkan dasar-dasar budi pekerti luhur sebagai manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, baik di sekolah maupun di masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
- 2. Dapat membiasakan teladan dalam kehidupan dengan dasar nilai agama dan budaya yang ada di sekolah dan masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
- 3. Dapat meningkatkan hasil Ujian Akhir Semester dan Hasil Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional.
- 4. Dapat meningkatkan mutu kegiatan non akademis melalui kegiatan ekstrakurikuler.
- 5. Dapat mewujudkan sekolah yang ramah siswa dan ramah lingkungan.
- 6. Dapat menggali potensi, mengembangkan, dan mengukir prestasi anak didik dan pendidik dalam rangka peningkatan IMTAQ dan IPTEK sehingga bermanfaat bagi masyarakat dan negara.
- E. Motto Sekolah
Motto SDN Blimbing 3 Malang adalah ”SANTUN DALAM PEKERTI, UNGGUL DALAM PRESTASI”.
BAB III
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
A. Struktur Kurikulum SDN Blimbing 3
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa struktur dan muatan kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut:
1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3) kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
4) kelompok mata pelajaran estetika; dan
5) kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
Cakupan setiap kelompok mata pelajaran untuk jenjang SD/MI/SDLB disajikan pada Tabel 1.
Tabel 1. Cakupan Kelompok Mata Pelajaran
| No | Kelompok Mata Pelajaran | Cakupan |
| 1. | Agama dan Akhlak Mulia | Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama. |
| 2. | Kewarganegaraan dan Kepribadian | Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia. Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme. |
| 3. | Ilmu Pengetahuan dan Teknologi | Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif dan mandiri. |
| 4. | Estetika | Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan serta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis. |
| 5. | Jasmani, Olahraga dan Kesehatan | Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta menanamkan sportivitas dan kesadaran hidup sehat. Budaya hidup sehat termasuk kesadaran, sikap, dan perilaku hidup sehat yang bersifat individual ataupun yang bersifat kolektif kemasyarakatan seperti keterbebasan dari perilaku seksual bebas, kecanduan narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah, muntaber, dan penyakit lain yang potensial untuk mewabah. |
Selanjutnya dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dijelaskan pula bahwa:
1) Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia pada SD/MI/SDLB/Paket A dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, ilahraga, dan kesehatan.
2) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian pada SD/MI/SDLB/Paket A, dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani.
3) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/SDLB/Paket A dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal yang relevan.
4) Kelompok mata pelajaran estetika pada SD/MI/SDLB/Paket A dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampian, dan muatan lokal yang relevan.
5) Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan pada SD/MI/SDLB/Paket A dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pendidikan jasmani, olahraga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokal yang relevan
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, struktur Kurikulum SDN Blimbing 3 Malang adalah sebagai berikut.
- 1. Kegiatan Akademis
Kegiatan Akademis yang dikembangkan meliputi:
| Komponen | Kelas dan Alokasi waktu | |||||
| A. Mata Pelajaran : | I | II | III | IV | V | VI |
| 1.Agama | 3 | 3 | 3 | 3 | 3 | 3 |
| 2.Pendidikan Kewarganegaraan | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 |
| 3.Bhs.Indonesia | 5 | 5 | 5 | 5 | 5 | 5 |
| 4.Matematika | 3 | 3 | 3 | 4 | 4 | 4 |
| 5.Ilmu Pengetahuan Alam | 3 | 3 | 3 | 4 | 4 | 4 |
| 6.Ilmu Pengetahuan Sosial | 5 | 5 | 6 | 6 | 6 | 6 |
| 7.Seni Budaya dan Ketrampilan | 2 | 2 | 3 | 4 | 4 | 4 |
| 8.Penjas dan Orkes | 3 | 3 | 3 | 4 | 4 | 4 |
| Jumlah Jam Mapel | 26 | 26 | 28 | 32 | 32 | 32 |
| B. Muatan Lokal : | ||||||
| 1.Bhs.Daerah | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 |
| 2.Bhs.Inggris | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 |
| Jumlah jam muatan lokal | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 |
| Jumlah jam perminggu wajib | 30 | 30 | 32 | 36 | 36 | 36 |
| Tak Terstruktur | 6 | 6 | 12 | 12 | 12 | 12 |
| Total Jumlah Jam Perminggu | 36 | 36 | 44 | 48 | 48 | 48 |
| C. Pengembangan Diri 2*) | ||||||
| 1. Pendidikan Karakter | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 |
| 2. Komputer dan Budaya Baca | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 |
- 2. Kegiatan non Akademis/Ekstrakurikuler
Kegiatan non Akademis yang dikembangkan di SDN Blimbing 3 Malang meliputi:
| Komponen | Alokasi waktu |
| 1. Pramuka | 2 *) |
| 2. Seni Tari | 2 *) |
| 3. Paduan Suara | 2 *) |
| 4. Seni Lukis | 2 *) |
| 5. Seni Kulintang | 2 *) |
| 6. Teater Anak | 2 *) |
| 7. Karate | 2 *) |
| 8. Tenis Meja | 2 *) |
| 9. Senam Artistik | 2 *) |
| 10. Mengaji | 2 *) |
| 11. Karawitan | 2 *) |
| 12. Seni Kriya | 2 *) |
Catatan : *) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
Keterangan :
- 1. 1 (satu) jam pembelajaran alokasi waktu 35 menit.
- 2. Kelas 1 dan 2 pendekatan Tematik, alokasi waktu per mata pelajaran diatur sendiri oleh SDN Blimbing 3.
- 3. Kelas 4, 5, dan 6 pendekatan Bidang Studi.
- 4. Sekolah dapat memasukkan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal dan global, yang merupakan bagian mata pelajaran yang diunggulkan.
- 5. Mengenai pembelajaran tematis sekolah dapat menentukan alokasi waktu per mata pelajaran sedangkan dalam proses pembelajaran menggunakan pendekatan tematis.
- B. Muatan Kurikulum
1. Mata Pelajaran
Muatan Kurikulum SDN Blimbing 3 meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menegaskan bahwa kedalaman muatan kurikulum pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompentensi dalam setiap tingkatan dan/atau semester sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar.
- a. Pendidikan Agama Islam SD/MI
- 1. Menyebutkan, menghafal, membaca dan mengartikan surat-surat pendek dalam Al-Qur’an, mulai surat Al-Fatihah sampai surat Al-‘Alaq.
- 2. Mengenal dan meyakini aspek-aspek rukun iman dari iman kepada Allah sampai iman kepada Qadha dan Qadar.
- 3. Berperilaku terpuji dalam kehidupan sehari-hari serta menghindari perilaku tercela
- 4. Mengenal dan melaksanakan rukun Islam mulai dari bersuci (thaharah) sampai zakat serta mengetahui tata cara pelaksanaan ibadah haji.
- 5. Menceritakan kisah nabi-nabi serta mengambil teladan dari kisah tersebut dan menceritakan kisah tokoh orang-orang tercela dalam kehidupan nabi.
- b. Pendidikan Agama Kristen SD
- 1. Memahami kasih Allah melalui keberadaan dirinya
- 2. Menanggapi kasih Allah dengan mengasihi orangtua, keluarga dan teman
- 3. Beribadah kepada Tuhan sebagai ucapan syukur melalui doa dan membaca Alkitab
- 4. Memelihara ciptaan Allah lainnya dalam hidup sehari-hari
- c. Pendidikan Agama Katholik SD
- 1. Peserta didik menguraikan pemahaman tentang pribadinya sebagai karunia Tuhan dan mengungkapkan rasa syukurnya dengan berdoa, bernyanyi serta melakukan perbuatan-perbuatan nyata
- 2. Peserta didik memahami dan mencintai Allah sebagai Bapa Pencipta dan Penyelenggara seperti dikisahkan Kitab Suci Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru dan meneladani Yesus Kristus sebagai Penyelamat hidup umat manusia.
- 3. Peserta didik memahami Gereja sebagai persekutuan Umat Allah dan sebagai Sakramen keselamatan yang diutus ke dalam dunia dan Roh Kudus yang di utus Yesus sebagai jiwa Gereja yang senantiasa menyertainya.
- 4. Peserta didik memahami hidup beriman yang terlibat dalam masyarakat sebagai perwujudan imannya.
- d. Bahasa Indonesia SD/MI
- 1. Mendengarkan
Memahami wacana lisan berbentuk perintah, penjelasan, petunjuk, pesan, pengumuman, berita, deskripsi berbagai peristiwa dan benda di sekitar, serta karya sastra berbentuk dongeng, puisi, cerita, drama, pantun dan cerita rakyat
- 2. Berbicara
Menggunakan wacana lisan untuk mengungkapkan pikiran, perasaan, dan informasi dalam kegiatan perkenalan, tegur sapa, percakapan sederhana, wawancara, percakapan telepon, diskusi, pidato, deskripsi peristiwa dan benda di sekitar, memberi petunjuk, deklamasi, cerita, pelaporan hasil pengamatan, pemahaman isi buku dan berbagai karya sastra untuk anak berbentuk dongeng, pantun, drama, dan puisi
- 3. Membaca
Menggunakan berbagai jenis membaca untuk memahami wacana berupa petunjuk, teks panjang, dan berbagai karya sastra untuk anak berbentuk puisi, dongeng, pantun, percakapan, cerita, dan drama
- 4. Menulis
Melakukan berbagai jenis kegiatan menulis untuk mengungkapkan pikiran, perasaan, dan informasi dalam bentuk karangan sederhana, petunjuk, surat, pengumuman, dialog, formulir, teks pidato, laporan, ringkasan, parafrase, serta berbagai karya sastra untuk anak berbentuk cerita, puisi, dan pantun
- e. Matematika SD/MI
- 1. Memahami konsep bilangan bulat dan pecahan, operasi hitung dan sifat-sifatnya, serta menggunakannya dalam pemecahan masalah kehidupan sehari-hari
- 2. Memahami bangun datar dan bangun ruang sederhana, unsur-unsur dan sifat-sifatnya, serta menerapkannya dalam pemecahan masalah kehidupan sehari-hari
- 3. Memahami konsep ukuran dan pengukuran berat, panjang, luas, volume, sudut, waktu, kecepatan, debit, serta mengaplikasikannya dalam pemecahan masalah kehidupan sehari-hari
- 4. Memahami konsep koordinat untuk menentukan letak benda dan menggunakannya dalam pemecahan masalah kehidupan sehari-hari
- 5. Memahami konsep pengumpulan data, penyajian data dengan tabel, gambar dan grafik (diagram), mengurutkan data, rentangan data, rerata hitung, modus, serta menerapkannya dalam pemecahan masalah kehidupan sehari-hari
- 6. Memiliki sikap menghargai matematika dan kegunaannya dalam kehidupan
- 7. Memiliki kemampuan berpikir logis, kritis, dan kreatif
- f. Ilmu Pengetahuan Alam SD/MI
- Melakukan pengamatan terhadap gejala alam dan menceritakan hasil pengamatannya secara lisan dan tertulis
- Memahami penggolongan hewan dan tumbuhan, serta manfaat hewan dan tumbuhan bagi manusia, upaya pelestariannya, dan interaksi antara makhluk hidup dengan lingkungannya
- Memahami bagian-bagian tubuh pada manusia, hewan, dan tumbuhan, serta fungsinya dan perubahan pada makhluk hidup
- Memahami beragam sifat benda hubungannya dengan penyusunnya, perubahan wujud benda, dan kegunaannya
- Memahami berbagai bentuk energi, perubahan dan manfaatnya
- Memahami matahari sebagai pusat tata surya, kenampakan dan perubahan permukaan bumi, dan hubungan peristiwa alam dengan kegiatan manusia
- g. Ilmu Pengetahuan Sosial SD/MI
- h. Seni Budaya dan Keterampilan SD/MI
- Memahami identitas diri dan keluarga, serta mewujudkan sikap saling menghormati dalam kemajemukan keluarga
- Mendeskripsikan kedudukan dan peran anggota dalam keluarga dan lingkungan tetangga, serta kerja sama di antara keduanya
- Memahami sejarah, kenampakan alam, dan keragaman suku bangsa di lingkungan kabupaten/kota dan provinsi
- Mengenal sumber daya alam, kegiatan ekonomi, dan kemajuan teknologi di lingkungan kabupaten/kota dan provinsi
- Menghargai berbagai peninggalan dan tokoh sejarah nasional, keragaman suku bangsa serta kegiatan ekonomi di Indonesia
- Menghargai peranan tokoh pejuang dalam mempersiapkan dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia
- Memahami perkembangan wilayah Indonesia, keadaan sosial negara di Asia Tenggara serta benua-benua
- Mengenal gejala (peristiwa) alam yang terjadi di Indonesia dan negara tetangga, serta dapat melakukan tindakan dalam menghadapi bencana alam
- Memahami peranan Indonesia di era global
Seni Rupa
- Mengapresiasi dan mengekspresikan keartistikan karya seni rupa terapan melalui gambar ilustrasi dengan tema benda alam yang ada di daerah setempat
- Mengapresiasi dan mengekspresikan keartistikan karya seni rupa murni melalui pembuatan relief dari bahan plastisin/tanah liat yang ada di daerah setempat
- Mengapresiasi dan mengekspresikan keunikan karya seni rupa Nusantara dengan motif hias melalui gambar dekoratif dan ilustrasi bertema hewan, manusia dan kehidupannya serta motif hias dengan teknik batik
- Mengapresiasi dan mengekspresikan keunikan karya seni rupa Nusantara dengan motif hias melalui gambar dekoratif dan ilustrasi dengan tema bebas
- Mengapresiasi dan mengekspresikan keunikan karya seni rupa Nusantara melalui pembuatan benda kreatif yang sesuai dengan potensi daerah setempat
Seni Musik
- Mengapresiasi dan mengekspresikan karya seni musik dengan memperhatikan dinamika melalui berbagai ragam lagu daerah dan wajib dengan iringan alat musik sederhana daerah setempat
- Mengapresiasi dan mengekspresikan karya seni musik dengan ansambel sejenis dan gabungan terhadap berbagai musik/lagu wajib, daerah dan Nusantara
- Mengapresiasi dan mengekspresikan karya seni musik dengan menyanyikan lagu wajib, daerah dan Nusantara dengan memainkan alat musik sederhana daerah setempat
Seni Tari
- Mengapresiasi dan mengekspresikan karya seni tari dengan memperhatikan simbol dan keunikan gerak, busana, dan perlengkapan tari daerah setempat
- Mengapresiasi dan mengekspresikan karya seni tari dengan memperhatikan simbol dan keunikan gerak, busana, dan perlengkapan tari Nusantara
- Mengapresiasi dan mengekspresikan perpaduan karya seni tari dan musik Nusantara
Keterampilan
- Mengapresiasi dan membuat karya kerajinan daerah setempat dengan teknik konstruksi
- Mengapresiasi dan membuat karya kerajinan dan benda permainan dengan teknik meronce dan makrame
- Mengapresiasi dan membuat karya kerajinan anyaman dengan menggunakan berbagai bahan
- Mengapresiasi dan membuat karya benda mainan beroda dengan menggunakan berbagai bahan
- i. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan SD/MI
- 1. Mempraktekkan gerak dasar lari, lompat, dan jalan dalam permainan sederhana serta nilai-nilai dasar sportivitas seperti kejujuran, kerjasama, dan lain-lain
- Mempraktekkan gerak ritmik meliputi senam pagi, senam kesegaran jasmani (SKJ), dan aerobik
- Mempraktekkan gerak ketangkasan seperti ketangkasan dengan dan tanpa alat, serta senam lantai
- Mempraktekkan gerak dasar renang dalam berbagai gaya serta nilai-nilai yang terkandung di dalamnya
- Mempraktekkan latihan kebugaran dalam bentuk meningkatkan daya tahan kekuatan otot, kelenturan serta koordinasi otot
- Mempraktekkan berbagai keterampilan gerak dalam kegiatan penjelajahan di luar sekolah seperti perkemahan, piknik, dan lain-lain
- Memahami budaya hidup sehat dalam bentuk menjaga kebersihan diri dan lingkungan, mengenal makanan sehat, mengenal berbagai penyakit dan pencegahannya serta menghindarkan diri dari narkoba
- 2. Program Muatan Lokal
Sesuai dengan beban belajar pengembangan Muatan lokal terdiri :
- a. Bahasa Daerah / Bahasa Jawa SD/MI
- 1. Mendengarkan
Memahami instruksi, informasi, dan cerita sangat sederhana yang disampaikan secara lisan dalam konteks kelas, sekolah, dan lingkungan sekitar.
- 2. Berbicara
Mengungkapkan makna secara lisan dalam wacana interpersonal dan transaksional sangat sederhana dalam bentuk instruksi dan informasi dalam konteks kelas, sekolah, dan lingkungan sekitar.
- 3. Membaca
Membaca nyaring dan memahami makna dalam instruksi, informasi, teks fungsional pendek, dan teks deskriptif bergambar sangat sederhana yang disampaikan secara tertulis dalam konteks kelas, sekolah, dan lingkungan sekitar.
- 4. Menulis
Menuliskan kata, ungkapan, dan teks fungsional pendek sangat sederhana dalam Bahasa Jawa.
- b. Bahasa Inggris SD/MI
- 1. Mendengarkan
Memahami instruksi, informasi, dan cerita sangat sederhana yang disampaikan secara lisan dalam konteks kelas, sekolah, dan lingkungan sekitar
- 2. Berbicara
Mengungkapkan makna secara lisan dalam wacana interpersonal dan transaksional sangat sederhana dalam bentuk instruksi dan informasi dalam konteks kelas, sekolah, dan lingkungan sekitar
- 3. Membaca
Membaca nyaring dan memahami makna dalam instruksi, informasi, teks fungsional pendek, dan teks deskriptif bergambar sangat sederhana yang disampaikan secara tertulis dalam konteks kelas, sekolah, dan lingkungan sekitar
- 4. Menulis
Menuliskan kata, ungkapan, dan teks fungsional pendek sangat sederhana dengan ejaan dan tanda baca yang tepat
- 3. Pengembangan diri
3.1 Komputer dan Budaya Baca
3.1.1 Komputer/Teknologi Informasi dan Komunikasi
Tujuan:
1.1 Memperkenalkan Teknologi Informasi dan Komunikasi
1.2 Membekali siswa dalam penerapan teknologi sebagai media belajar.
1.3 Membekali siswa untuk terampil menggunakan Teknologi Informasi
3.1.2 Budaya Baca
Tujuan:
1.1 Membudayakan membaca bagi siswa
1.2 Memanfaatkan perpustakaan sebagai sumber belajar
3.2 Pendidikan Karakter
Tujuan diharapkan dapat menanamkan:
1.1 Nilai-nilai Perilaku manusia terhadap Tuhan
1.2 Nilai-nilai Perilaku manusia terhadap Diri Sendiri
1.3 Nilai-nilai Perilaku manusia terhadap Sesama
1.4 Nilai-nilai Perilaku manusia terhadap Lingkungan
1.5 Nilai-nilai Perilaku manusia terhadap Kebangsaan
2. Kegiatan Ekstrakurikuler
Kegiatan ekstrakulrikuler yang dikembangkan sesuai dengan minat dan bakat siswa, terdiri atas :
- a. Kewiraan
- 1. Pramuka
- 2. Tata upacara
- b. Olahraga
- 1. Karate
- 2. Tenis Meja
- 3. Senam Artistik
- c. Seni
- 1. Seni Lukis
- 2. Seni Kriya
- 3. Seni Tari
- 4. Paduan Suara
- 5. Teater Anak
- 6. Kulintang
- 7. Karawitan
- d. Keagamaan
- 1. Mengaji
- e. UKS
- 1. Dokter Kecil / Kader Tiwisada
C. Pengaturan Beban Belajar
- 1. Pengaturan Beban Belajar
Beban belajar yang digunakan adalah sitem paket sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Yaitu :
| Kelas | Satu jam pembelajaran tatap muka/menit | Jumlah jam pembelajaran per-minggu | Minggu efektif Per/tahun ajaran | Waktu Hari efektif |
| 1 | 35 | 30 | 43 | 247 |
| 2 | 35 | 30 | 43 | 247 |
| 3 | 35 | 34 | 43 | 247 |
| 4 | 35 | 36 | 43 | 247 |
| 5 | 35 | 36 | 43 | 247 |
| 6 | 35 | 36 | 35 | 174 |
- 2. Ketuntasan Belajar
| No | Mata Pelajaran | Kriteria Ketuntasan Minimal/KKM (Skor) | |||||
| Kelas I | Kelas II | Kelas III | Kelas IV | Kelas V | Kelas VI | ||
| A | Umum : | ||||||
| 1 | Pendidikan Agama | 73 | 73 | 72 | 73 | 72 | 72 |
| 2 | Pendidikan Kewarganegaraan | 74 | 75 | 72 | 70 | 73 | 72 |
| 3 | Bahasa Indonesia | 73 | 75 | 72 | 70 | 73 | 71 |
| 4 | Matematika | 74 | 75 | 73 | 71 | 72 | 70 |
| 5 | Ilmu Pengetahuan Alam | 72 | 73 | 73 | 73 | 74 | 71 |
| 6 | Ilmu Pengetahuan Sosial | 74 | 74 | 72 | 72 | 73 | 72 |
| 7 | Seni Budaya dan Keterampilan | 73 | 70 | 73 | 69 | 70 | 71 |
| 8 | Penjasorkes | 70 | 70 | 70 | 70 | 71 | 71 |
| B | Mulok : | ||||||
| a. Bahasa Jawa | 71 | 71 | 67 | 70 | 70 | 69 | |
| b. Bahasa Inggris | 74 | 72 | 70 | 71 | 72 | 69 | |
- 3. Kenaikan Kelas dan Kelulusan
- a. Kenaikan kelas
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran
Kriteria kenaikan kelas :
Siswa dinyatakan naik kelas setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada dua semester di kelas yang diikuti.
Tidak terdapat nilai di bawah KKM.
Memiliki nilai Baik untuk aspek kepribadian pada semester yang diikuti.
- b. Kriteria Kelulusan
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
Memperoleh nilai minimal Baik untuk seluruh kelompok Mata Pelajaran: Agama dan Akhlaq Mulia, Kewarganegaraan dan Kepribadian, Estetika, Jasmani Olahraga dan Kesehatan.
Lulus Ujian Sekolah/Ujian Nasional sesuai dengan peraturan Kementerian Pendidikan Nasional yang berlaku.
D. Kalender Pendidikan
Kurikulum satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan pada setiap tahun ajaran, kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
- 1. Alokasi Waktu
- a. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran setiap tahun pelajaran.
- b. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pembelajaran pada setiap satuan pendidikan.
- c. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu,meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk pengembangan diri.
- d. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud.Bentuk-bentuk hari libur dapat berupa: jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum, termasuk hari-hari besar nasional dan hari libur khusus.
- 1. Alokasi waktu kalender pendidikan
| No | Kegiatan | Alokasi Waktu | Keterangan |
| 1. | Minggu efektif belajar | Maksimum 34 minggu dan maksimum 38 minggu | Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pembelajaran |
| 2. | Jeda tengah semester | Maksimum 2 semester | Satu minggu setiap semester |
| 3. | Jeda antar semester | Maksimum 2 semester | Antar semester I dan II |
| 4. | Libur akhir tahun pelajaran | Maksimum 3 minggu | Digunakan untuk menyiapkan kegiatan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran |
| 5. | Hari libur keagamaan | 2- 4 minggu | Digunakan untuk kegiatan peningkatan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME |
| 6. | Hari libur umum / nasional | Maksimum 2 minggu | Disesuaikan dengan peraturan pemerintah |
| 7. | Hari libur khusus | Maksimum 1 minggu | Disesuaikan dengan peraturan sekolah |
| 8. | Kegiatan khusus sekolah | Maksimum 3 minggu | Digunakan untuk kegiatan sekolah secara khusus tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu belajar efektif |
BAB IV
PENGEMBANGAN SILABUS
- A. Pengertian Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata
pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. (Panduan penyusunan KTSP, Depdiknas, 2006). Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi dan penilaian.
- B. Prinsip Pengembangan Silabus
1. Ilmiah
Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
- 2. Relevan
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spiritual peserta didik.
- 3. Sistematis
Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
- 4. Konsisten
Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian.
- 5. Memadai
Cakupan indikator, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dumber belajar dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
- 6. Aktual dan Kontekstual
Cakupan indikator, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
- 7. Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi variasi peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
- 8. Menyeluruh
Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).
- A. Komponen Silabus
Komponen Silabus memuat sekurang-kurangnya komponen-komponen berikut:
- a. Identifikasi
- b. Standar Kompetensi
- c. Kompetensi Dasar
- d. Materi Pembelajaran
- e. Kegiatan Pembelajaran
- f. Indikator
- g. Penilaian
- h. Alokasi Waktu
- i. Sumber/Bahan
Silabus secara lengkap terlampir dalam Buku II KTSP.
BAB V
TUGAS KEPALA SEKOLAH, GURU, PENJAGA SEKOLAH
DAN TATA TERRIB SISWA
SDN BLIMBING 3 KOTA MALANG
A. TUGAS DAN KEWAJIBAN KEPALA SEKOLAH
1. Dalam melaksanakan kepemimpinan, kepala sekolah wajib :
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap sopan, adil, jujur, demokratis dan bijaksana sehingga menjadi panutan seluruh warga sekolah.
- Menciptakan suasana kekeluargaan.
- Mewujudkan kerjasama yang sehat dengan guru.
- Berusaha untuk selalu meningkatkan pengetahuan kemampuan serta kesejahteraan warga sekolah.
- Bersifat terbuka dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab.
- Peka terhadap setiap perkembangan, pembaharuan dan kemajuan di bidang ilmu pengetahuan maupun sosial kemasyarakatan.
- Tidak boleh memimpin lebih dari satu sekolah.
- 1. Dalam memelihara disiplin kerja kepala sekolah wajib berupaya keras agar Hadir di sekolah 30 menit sebelum pelajaran dimulai dan pulang setelah pelajaran selesai.
- Sedapat mungkin berdomisili di sekitar tempat kerja.
- Menandatangani daftar hadir setiap hari.
- Memiliki catatan lengkap tentang disiplin kerja guru.
- Memberi penghargaan atas prestasi kerja yang dicapai oleh guru.
- Mengadakan teguran atau hukuman atas kelalaian guru secara bertahap.
- 2. Dalam tata tertib pelaksanaan tugas kepala sekolah wajib.
- Melaksanakan pengelolaan dan pembinaan kurikulum, administrasi, ketenagaan, saran dan prasarana, kesiswaan dengan sebaik-baiknya.
- Melaksanakan supervisi kelas secara terprogram dan teratur.
- Ikut serta dalam pertemuan-pertemuan kelompok kerja guru dan berperan aktif pada kelompok kerja kepala sekolah.
- Mendelegasikan tugas kepada guru yang ditunjuk apabila ada di tempat tugas.
- Mengikut sertakan guru dalam menyusun dan melaksanakan rencana anggaran dan belanja sekolah (RAPBS)/RKAS.
- Menyampaikan laporan tepat pada waktunya, baik yang bersifat rutin maupun insidentil.
4. Dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh guru yang diberi tugas tambahan koordinator sebagai berikut:
a. Urusan Kurikulum yang bertugas :
1) Membantu kelancaran pengembangan program sekolah.
2) Menyusun jadwal pelajaran.
3) Menyiapkan perangkat pembelajaran dan membantu dalam pembagian dan mengatur tugas mengajar para guru.
4) Membantu dalam mengevaluasi hasil kegiatan belajar mengajar.
5) Menyusun laporan hasil kegiatan belajar mengajar.
6) Mengkoordinasi pelaksanaan bimbingan belajar dalam rangka meningkatkan mutu hasil pendidikan.
7) Mengkoordinasikan pelaksanaan ulangan umum semester dan UASBN bersama wali kelas.
b. Urusan Sarana Prasarana Pendidikan yang bertugas :
1) Melakukan pengadaan sarana dan prasarana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2) Menginventarisasi dan mendayagunakan sarana dan prasarana pendidikan.
3) Membantu kelancaran kegiatan belajar mengajar para guru dengan menyediakan dan menyiapkan sarana dan prasarana pendidikan.
4) Melakukan pemeliharaan, pengawasan.
5) Mengevaluasi atas daya guna sarana dan prasarana yang masih ada membukukannya dengan tertib menurut format-format yang telah ditetapkan .
6) Membuat laporan berkala keberadaan sarana dan prasarana yang masih ada membuat berita acara penghapusannya.
7) Ikut serta dalam memikirkan dan melaksanakan kebersihan, keindahan dan keamanan lingkungan sekolah.
c. Urusan Kesiswaan yang bertugas :
1) Mengkoordinasikan kegiatan kesiswaan dan kegiatan ekstrakurikuler.
2) Membuat program tata tertib sekolah dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaannya.
3) Mengkoordinasikan guru piket tata tertib dan penilaian kepribadian siswa.
4) Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan upacara bendera.
5) Bekerjasama dengan wali kelas melaporkan atau menginformasikan tentang pelaksanaan tata tertib sekolah, kasus-kasus yang terjadi di sekolah kepada kepala sekolah dan para guru di setiap kesempatan rapat koordinasi.
6) Membuat laporan kegiatan yang berkaitan dengan kesiswaan.
7) Membantu siswa dalam meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, rasa kebangsaan dan cinta tanah air yang tinggi.
d. Urusan Humas yang bertugas :
1) Membantu dan bekerjasama dengan Komite Sekolah dalam mengkomunikasikan program sekolah kepada orang tua/wali siswa.
2) Membantu kelancaran dan kesuksesan program sekolah, terutama yang berkaitan dengan lingkungan luar sekolah.
3) Mengkoordinasikan peringatan hari-hari besar keagamaan dan hari besar nasional.
4) Mewakili kepala sekolah untuk menghadiri undangan-undangan disertai surat tugas.
5) Ikut serta memikirkan dan melaksanakan program sekolah , terutama yang berkaitan dengan lembaga/organisasi di luar sekolah.
B. TUGAS DAN KEWAJIBAN GURU
1. Dalam memelihara wibawa dan keteladanan guru wajib :
- Menempatkan diri sebagai suri teladan bagi peserta didik dan masyarakat
- Cinta dan bangga terhadap sekolahnya
- Bangga atas profesi sebagai guru
- Selalu kreatif dan inovatif dalam menata kelasnya
- Selalu berpenampilan sopan, rapi dan bersih
- Meningkatkan kecakapan dan kemampuan profesional guru
2. Dalam sikap dan disiplin guru wajib :
- Hadir disekolah 15 menit sebelum pelajaran dimulai dan pulang setelah pelajaran selesai
- Menandatangani daftar hadir setiap hari
- Memberitahukan kepada kepala sekolah sebelumnya apabila berhalangan hadir
- Tidak meninggalkan sekolah tanpa ijin kepala sekolah.
- Tidak meninggalkan sekolah sebelum libur dan mulai sebelum sekolah dimulai.
- Tidak mengajar disekolah lain tanpa ijin resmi dari pejabat yang berwenang.
- Bertanggung jawab atas ketertiban di sekolah di dalam maupun di luar pelajaran.
- Berpartisipasi aktif dalam melaksanakan program sekolah.
- Mematuhi semua peraturan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil.
- Loyal terhadap atasan
3. Dalam tertib pelaksanaan tugas, guru wajib :
- Memiliki rasa kasih sayang terhadap semua peserta didik.
- Membuat program semester.
- Membuat persiapan harian, menguasai materi, metode serta media yang digunakan dalam kegiatan belajar mengajar.
- Memeriksa dan menilai semua tugas, pekerjaan dan pelatihan yang diberikan kepada peserta didiknya.
- Mengatur dan melaksanakan program pemberian bantuan khusus bagi anak lambat belajar dan memberikan pengayaan bagi anak yang cerdas.
- Ikut serta dan berperan dalam semua program kegiatan kelompok kerja guru dalam gugus sekolah.
- Ikut serta dalam upacara bendera hari senin, peringatan hari besar dan upacara lain yang diselenggrarakan oleh sekolah
- Mengawasi peserta didik dalam melaksanakan tugas kebersihan
- Membiasakan peserta didik berbaris sebelum masuk kelas dan memeriksa kebersihan rambut dan badan, kuku, pakaian, sepatu dll.
- Mengerjakan administrasi kelas secara baik.
- Membuat dan mengisi catatan pribadi peserta didik.
4. Dalam membina kemasyarakatan guru :
- Membina dan memelihara hubungan baik antara sekolah dan masyarakat.
- Mengadakan hubungan baik dengan tokoh masyarakat, pemuda dan instansi setempat.
C. TUGAS GURU PEMBINA
Guru dapat diberikan tugas tambahan sebagai Pembina:
- a. Pembina Perpustakaan
- 1. Membuat rencana program, penataan, pengembangan dan pengelolaan perpustakaan.
- 2. Melaksanakan pengaturan pelayanan perpustakaan untuk siswa dan guru.
- 3. Mengkoordinasikan peminjaman dan permintaan buku-buku untuk mendukung pelaksanaan KBM.
- 4. Menyimpan dan mengkoordinasikan penggunaan alat-alat peraga non laboratorium.
- 5. Mengatur, menjaga keutuhan, menginventarisasi, serta mendokumentasikan dengan baik majalah dan surat kabar.
- b. Pembina Koperasi
- 1. Bertanggung jawab terhadap pembinaan dan pengembangan koperasi sekolah serta melaporkannya kepada Kepala Sekolah.
- 2. Membuat rencana pengembangan dan pengelolaan koperasi.
- 3. Membentuk dan mengkoordinasikan pengurus koperasi.
- 4. Memberikan motivasi dan dorongan kepada pengurus dan BP koperasi sekolah agar jalannya organisasi sesuai dengan undang-undang perkoperasian.
- 5. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan perkoperasian kepada siswa, guru dan karyawan.
- 6. Mempersiapkan kondisi yang mantap untuk berkembangnya koperasi sekolah dalam rangka mengikuti lomba-lomba yang bertemakan tentang koperasi.
- c. Pembina UKS
- 1. Merencanakan dan melaksanakan program kegiatan UKS.
- 2. Mengadakan pencatatan kondisi kesehatan siswa secara periodik.
- 3. Bekerjasama dengan urusan kesiswaan untuk melakukan pengukuran/identifikasi kesehatan siswa dengan bantuan Puskesmas setempat.
- 4. Melaksanakan pengadaan obat-obatan serta menginventarisasi.
- 5. Mempersiapkan dan melatih petugas-petugas UKS dan PMR.
- 6. Bertanggung jawab atas penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan barang-barang dan bahan-bahan yang ada di UKS.
- d. Pembina Kerohanian/Keagamaan
- 1. Membuat program dan melaksanakan pembinaan.
- 2. Mengadakan pondok Romadhon dan pesantren liburan serta peringatan hari-hari besar keagamaan.
- 3. Untuk pembina agama Islam bertanggung jawab terhadap pemeliharaan dan pengelolaan Musholla.
- 4. Membina kerohanian siswa sehingga menjadi anak yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maa Esa.
- 5. Mengkoordinir kegiatan amal hari Jum’at serta melaporkan hasil dan penggunaannya kepada seluruh siswa, baik secara tertulis maupun lisan.
- 6. Membuat laporan kegiatan kerohanian kepada Kepala Sekolah.
D. TUGAS POKOK PENJAGA SEKOLAH
Melaksanakan tugas kebersihan, keindahan, ketertiban, dan keamanan sekolah, membantu kelancaran pelaksanaan PBM dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sekolah dan Guru.
Untuk melaksanakan tugas dimaksud penjaga sekolah mempunyai fungsi :
- 1. Melaksanakan kebersihan ruang kelas, guru / KS, Kamar Mandi / WC dan halaman sekolah
- 2. Melaksanakan keamanan saran dan prasarana sekolah, serta lingkungan sekolah.
- 3. Melaksanakan kebersihan dan keindahan dan perawatan lingkungan sekolah yang meliputi taman dan kebun sekolah.
- 4. Melaksanakan perawatan saran dan prasarana sekolah.
- 5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Sekolah dan Guru.
Untuk melaksanakan fungsi di atas, penjaga sekolah mempunyai tugas harian sebagai berikut:
- 1. Membersihkan halaman dan taman sekolah.
- 2. Menyapu dan mengepel kantor Kepala Sekolah dan Guru.
- 3. Menyapu kelas 1 sampai 2.
- 4. Menyapu dan mengepel teras depan kelas 1 – 6.
- 5. Menyiram taman bunga.
- 6. Membuat minuman untuk Kepala Sekolah, Guru, dan tamu.
- 7. Membersihkan kamar kecil.
- 8. Menyiangi taman sekolah.
- 9. Menanam bunga.
10. Menyeberangkan murid.
11. Membuka dan menutup kantor.
12. Mengganti genting bocor.
13. Membantu persiapan rapat sekolah dan rapat kecamatan.
14. Membantu mengantar surat atau undangan.
15. Mengantar murid yang sakit
16. Membantu persiapan upacara dan senam pagi
17. Mengantarkan laporan bulan dan laporan lainnya ke UPTD Pendidikan Dasar dan instansi lainnya yang terkait.
18. Menjaga keamanan sekolah pada malam hari
19. Memandu tamu sekolah.
20. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Sekolah.
E. TATA TERTIB SISWA
- a. HAL MASUK SEKOLAH
- Semua siswa harus hadir di sekolah selambat-lambatnya 5 (lima) menit sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai.
- Siswa yang datang terlambat di sekolah harus lapor guru piket.
- Siswa yang tidak hadir di sekolah karena sakit atau karena ada keperluan lain wajib membawa surat ijin / keterangan dokter.
- Siswa yang tidak hadir di sekolah tanpa keterangan pada waktu masuk kembali harus melaporkan kepada guru kelas dengan menyerahkan surat ijin / keterangan dokter.
- Siswa yang diperingatkan dan sering tidak hadir di sekolah tanpa keterangan, orang tua/wali akan diundang ke sekolah.
b. HAK-HAK SISWA
- Siswa berhak mengikuti kegiatan belajar mengajar baik intra maupun ekstra kurikuler.
- Siswa berhak meminjam buku-buku perpusatakaan sekolah dengan mentaati peraturan yang telah ditetapkan oleh sekolah.
- Siswa berhak mendapatkan perlakuan yang sama sepanjang tidak melanggar peraturan/ tatib sekolah.
c. KEWAJIBAN-KEWAJIBAN SISWA
- Menghormati semua tenaga kependidikan yang ada di sekolah.
- Ikut bertanggung jawab atas keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, kekeluargaan, dan kesehatan kelas serta sekolah pada umumnya.
- Membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di kelas maupun di sekolah pada umumnya.
- Ikut menjaga nama baik sekolah, tenaga kependidikan baik di dalam maupun di luar sekolah.
- Saling menghormati dan menghargai antara sesama siswa.
- Mendukung program sekolah dan program komite sekolah.
- Apabila timbul permasalahan antara siswa dengan siswa, siswa dengan sekolah diselesaikan dengan musyawarah.
d. LARANGAN SISWA
- Meninggalkan sekolah selama kegiatan belajar mengajar berlangsung, kecuali telah mendapatkan ijin dari Kepala Sekolah / Wali Kelas / Guru Piket.
- Memakai perhiasan emas / aksesoris berlebihan.
- Semua siswa putra dilarang memakai perhiasan.
- Meminjam / menarget uang dan alat-alat pelajaran kepada sesama siswa.
- Berada dalam kelas selama waktu istirahat.
- Berkelahi dan main hakim sendiri jika terjadi persoalan antar sesama teman
- Mewarna rambut, memelihara kuku panjang bagi semua siswa.
- Membawa komik, majalah, buku dan atau gambar porno.
- Memalsu tanda tangan Kepala Sekolah, guru atau orang tua
e. HAL PAKAIAN DAN LAIN-LAIN
- Setiap siswa wajib mengenakan seragam sekolah lengkap sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan sekolah.
- Pakaian olahraga sesuai dengan ketentuan sekolah.
f. SANKSI
- Setiap siswa yang melanggar tata tertib sekolah perlu dikenai sangsi dengan ketentuan sekolah.
- Sanksi yang diberikan bersifat persuasif, edukatif dan motivasi
- Siswa yang sudah beberapa kali diperingatkan dan masih sering tidak hadir di SANKSI.
g. PENILAIAN KEPRIBADIAN
Siswa yang melanggar peraturan tata tertib dikenakan sanksi dan sekaligus diberi nilai kepribadian berdasarkan poin yang diperoleh secara komulatif. Aspek yang dinilai dalam komponen kepribadian, meliputi: sikap/perilaku atau kelakuan, kerajinan, kebersihan dan ketaatan/kepatuhan, dan kerapian, kebersihan dan keindahan. Penjabarannya adalah sebagai berikut.
- 1. Penilaian kepribadian siswa.
- a. KELAKUAN, aspek yang dinilai adalah :
a.1. Tidak terlibat perkelahian, mencuri, meminta dengan paksa (narget).
a.2. Tidak membawa komik, majalah, buku porno
a.3. Tidak membawa rokok dan tidak merokok
a.4. Tidak memalsu nilai, tanda tangan orang tua, tanda tangan guru dan tanda tangan kepala sekolah.
a.5. Menghargai dan sopan terhadap guru, kepala sekolah, karyawan.
a.6. Hormat dan patuh terhadap tata tertib siswa.
a.7. Menjaga ketertiban proses belajar mengajar
a.8. Menjaga dan merawat sarana dan prasarana sekolah, tanaman, kamar mandi, dan perpustakaan.
a.9. Setia kawan dan suka menolong.
- b. KERAJINAN, aspek yang dinilai adalah :
b.1. Tertib dan tepat waktu dalam mengikuti kegiatan belajar sekolah.
b.2. Tidak pernah alpa dan tidak pernah terlambat.
b.3. Rajin mengerjakan PR dan tugas lain.
b.4. Rajin mengikuti kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan pilihan.
b.5. Ikut melaksanakan dan rajin dalam tugas piket.
b.6. Tanggap dan peduli terhadap kebersihan dan keindahan.
b.7. Memiliki buku catatan, LKS, dan buku lain yang rapi.
b.8. Mengikuti upacara bendera, kegiatan hari besar nasional dan agama dengan aktif dan khidmat.
b.9. Rajin mengikuti kerja bakti di kelas / sekolah.
- c. KERAPIAN, aspek yang dinilai adalah :
c.1. Memakai seragam dengan rapi mulai berangkat sampai pulang kembali ke rumah.
c.2. Rambut disisir rapi tidak dicat, bagi siswa laki-laki rambut tidak gondrong.
c.3. Memakai sepatu dan sabuk warna hitam.
d. KEBERSIHAN, aspek yang dinilai adalah
d.1. Memakai seragam dengan bersih mulai berangkat sampai pulang kembali ke rumah.
d.2. Menjaga kebersihan tempat duduk dan kelas
d.3. Membuang sampah di tempat sampah
2. Indikator Penilaian Pelanggaran Siswa
2.1 KELAKUAN
| Poin | Predikat | Huruf | Rekomendasi/Sanksi |
| 00 – 05 06 – 15 16 – 25
26 – 75 76 – 100 |
Amat baikBaikCukup
Kurang Sangat kurang |
ABC
D E |
Dibina dengan pujianDibinaDiingatkan sampai 3 kali
Diskors Dikembalikan ke orang tua/wali |
2.2 KERAJINAN
| Poin | Predikat | Huruf | Sanksi |
| 00 – 05 06 – 15 16 – 25
26 – 75 76 – 100 |
Amat baikBaikCukup
Kurang Sangat kurang |
ABC
D E |
DibinaDiingatkanDibina bersama orang tua
Diskors Dikembalikan ke orang tua/wali |
2.3 KERAPIAN
| Poin | Predikat | Huruf | Sanksi |
| 00 – 05 06 – 15 16 – 25
26 – 75 76 – 100 |
Amat baikBaikCukup
Kurang Sangat kurang |
ABC
D E |
DibinaDiingatkanDibina bersama orang tua
Diskors Dikembalikan ke orang tua/wali |
2.4 KEBERSIHAN
| Poin | Predikat | Huruf | Sanksi |
| 00 – 05 06 – 15 16 – 25
26 – 75 76 – 100 |
Amat baikBaikCukup
Kurang Sangat kurang |
ABC
D E |
DibinaDiingatkanDibina bersama orang tua
Diskors Dikembalikan ke orang tua/wali |
BAB VI
PENUTUP
Demikian serangkaian Kurikulum SD Negeri Blimbing 3 Malang untuk dapat dipergunakan sebagai panduan dan pedoman dalam pelaksanaan kurikulum selama 1 tahun ke depan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Dengan tersusunnya Kurikulum SDN Blimbing 3 ini semoga pelaksanaan pendidikan dan pembelajaran di SDN Blimbing 3 Malang dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan tujuan sekolah dan harapan masyarakat, dengan dukungan seluruh komponen sekolah, guru, orang tua, masyarakat dan Komite Sekolah .
Akhirnya kami tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu secara teknis dalam penyusunan Kurikulum ini. Semoga Kurikulum ini dapat bermanfaat. Amin.
Ditetapkan di : Malang
Tanggal : 24 Desember 2010
| KETUA KOMITE SEKOLAHttdDrs. H. M. TAUFIK JAFRI, M.M. | KEPALA SEKOLAHttdAGUS WAHYUDI, S.Pd
NIP 19740203 199803 1009 |


